PLN Distribusi
Jakarta dan Tangerang menyiapkan Stasiun Pengisian Listrik Umum PLN
(SPLU-PLN) dengan inovasi Listrik koin untuk mendukung maraknya
transportasi Listrik saat ini. Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan
Iskan mencoba langsung infrastruktur pengisian ulang listrik tersebut Disela-sela kegiatan Khatam Al-Quran 1000 Kali dalam Sehari di PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang (5/8),
Dahlan Iskan menyatakan bahwa SPLU ini
sudah akan marak digunakan mulai tahun depan. “yang terjadi hari ini
adalah untuk memberikan keyakinan dan kepercayaan kepada masyarakat
bahwa pembangunan infrastruktur untuk mobil dan motor listrik tidaklah
sulit, sangat mudah dan cepat”, jelas Dahlan.
Dahlan Iskan meminta PLN untuk membangun
SPLU di titik-titik strategis seperti kantor-kantor pemerintahan dan
pusat-pusat keramain umum karena menurut dia pembangunan SPLU tidak
memerlukan tempat yang luas juga biaya investasinya yang murah.
Sementara itu menurut General Manager
PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang Moch. Sulastyo, sudah dipersiapkan
titik-titik SPLU yang akan dibangun oleh PLN Disjatang. “biaya
investasinya saat ini kurang dari 10 juta rupiah. Itu bisa kami sediakan
dari dana operasional’’, jelas Sulastyo
Rencananya SPLU-PLN akan disiapkan di
sepuluh titik yaitu Kantor Meneg BUMN, 2 titik, Kantor Meneg ESDM 1
titik, Kantor DJK Kuningan 1 titik, Kantor layanan Bulungan 1 titik,
Kantor layanan Mampang 1 titik, Kantor layanan Ciputat 1 titik, Kantor
layanan Menteng Gambir 1 titik, Kantor layanan Tanjung Priok 1 titik,
Kantor layanan Lenteng Agung 1 titik. Kedepannya, SPLU PLN ini akan
dikembangkan lebih lanjut dengan mengubah sistem pembayarannya, dari
yang semula berupa uang koin menjadi uang kertas atau menggunakan sistem
pembayaran elektronik.
SPLU PLN merupakan tempat pengisian
listrik bagi peralatan listrik seperti handphone, laptop, berbagai
gadget elektronik lainnya, termasuk kendaraan listrik (mobil, sepeda,
dan motor listrik) dengan kemampuan mengalirkan arus sampai dengan 32 A
(7040 VA). Dengan menggunakan uang koin yang berlaku (Rp 100,- (putih);
Rp 200,-; Rp 500,-; dan Rp 1.000,-), pengguna dapat menggunakan SPLU PLN
dan mendapatkan energi listrik dengan daya dan rentang waktu tertentu.
Jika dilihat, sistem kerja SPLU PLN mirip seperti sistem kerja telepon
umum. Hanya saja jika pada telpon umum pelanggan akan mendapatkan pulsa
menelpon, maka pada SPLU PLN pelanggan akan mendapatkan listrik. Dengan
SPLU PLN ini, diharapkan pelanggan dapat mendapatkan kemudahan
mendapatkan listrik secara legal di tempat umum.
Saat ini, secara bisnis, SPLU PLN ini
akan dikelola oleh suatu lembaga/instasi pengelola dimana instansi
pengelola ini merupakan pelanggan PLN. Pengelola akan menjadi pelanggan
listrik pintar (prabayar) PLN dengan prosedur yang berlaku dan membayar
harga listrik per kWh sesuai dengan harga Tarif Dasar Listrik (TDL) yang
ditetapkan pemerintah. Pihak pengelola ini kemudian akan menjual
listrik pada SPLU PLN kepada para pelanggannya. Saat ini (sebelum
munculnya peraturan yang berlaku) para pengelola SPLU PLN ini lah yang
akan menentukan besar kWh dan rentang waktu pemakaian per transaksi.
Selisih dari harga jual listrik pada SPLU PLN dengan harga TDL inilah
yang akan menjadi keuntungan bagi pihak instansi pengelola SPLU PLN.
sumber : http://www.pln.co.id/?p=6348